Sebutkan kriteria sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Raffaelarjuna0603 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan kriteria sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan perundang-undangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan menurut penulis, berturut-turut harus:

bersifat tertulis,

mengikat umum,

dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.

Penjelasan:

kalo salah maaf

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azrielmolle dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22