Berikut ini adalah pertanyaan dari Raffaelarjuna0603 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sebutkan kriteria sebuah produk hukum agar bisa disebut sebagai peraturan perundang-undangan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan menurut penulis, berturut-turut harus:
bersifat tertulis,
mengikat umum,
dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Penjelasan:
kalo salah maaf
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azrielmolle dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jan 22