bantuin kak.....mksh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nralitasari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bantuin kak.....

mksh​
bantuin kak.....mksh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) Norma Agama.

Pengertian: Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.

Sumber: Sumber asalnya dari Tuhan.

Sanksi: Sanksinya berupa dosa (balasannya di akherat).

Contoh Penerapan:

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain.
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2) Norma Kesusilaan

Pengertian: Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

Sumber: Norma Kesusilaan sumber asalnya dari hati nurani manusia sanksinya berupa penyesalan atau dikucilkan.

Sanksi: Jika seseorang melanggar norma kesusilaan ini, biasanya mereka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.

Contoh Penerapan:

  1. Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
  2. Membantu orang lain yang membutuhkan.
  3. Mengembalikan hutang.
  4. Menghormati sesama manusia.
  5. Tidak mengganggu orang lain.
  6. Meminta maaf jika berbuat kesalahan.
  7. Tidak mengambil hak orang lain.
  8. Berpakaian sesuai dengan tempat dan situasi.
  9. Berbicara hal-hal yang baik.
  10. Berbuat baik kepada orang lain tanpa melihat jabatan dan kedudukan seseorang.

3) Norma Kesopanan

Pengertian: Norma sopan santun adalah kaidah atau peraturan hidup bagi tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu yang berisi perintah, larangan dan sanksi tertentu Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.

Sumber: Sumber asalnya dari manusia.

Sanksi: Sanksi untuk pelanggar norma kesopanan adalah tak tegas, tapi mampu diberikan oleh warga, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.

Contoh Penerapan:

  1. Menghargai orang lain.
  2. Menghormati orang yang lebih tua.
  3. Tidak meludah di sembarang tempat.
  4. Tidak menyela pembicaraan orang lain.
  5. Berpakaian dengan sopan dan santun.
  6. Ikut serta dalam gotong royong, mau bekerja sama, dan selalu ramah.
  7. Berkata baik kepada siapapun dan tidak berkata kasar.
  8. Makan, memberi, dan menerima dengan tangan kanan, kecuali memiliki kelainan atau kidal.
  9. Memberikan salam atau selalu menyapa orang lain.
  10. Selalu menunjukkan keramahan dengan tersenyum jika berbicara pada orang lain.
  11. Membuang sampah pada tempatnya.
  12. Tidak berbicara keras terhadap orang lain, terutama orang yang lebih tua.
  13. Tidak makan sambil berbicara.
  14. Memberikan kursi prioritas di angkutan umum kepada mereka yang berhak.
  15. Tidak menyela antrian.

4) Norma Hukum.

Pengertian: Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. 

Sumber: Norma Hukum sumber asalnya dari negara/pemerintah sanksinya berupa denda atau penjara/hukuman.

Sanksi: Sanksi pelanggaran norma hukum bisa berupa hukuman penjara, denda, dikucilkan, dan mendapat cemoohan dari masyarakat.

Contoh Penerapan:

  1. Tidak diperkenankan untuk pulang larut malam.
  2. Harus saling menghormati antar anggota keluarga.
  3. Siswa diwajibkan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
  4. Siswa diwajibkan memakai seragam rapi dengan atribut lengkap.
  5. Siswa dilarang menggunakan makeup secara berlebihan dan mewarnai rambut.
  6. Siswa dilarang membawa benda-benda tajam dan berbahaya.
  7. Siswa tidak diperbolehkan tidak masuk tanpa keterangan atau membolos.
  8. Seluruh siswa diwajibkan mengikuti ucapara pengibaran bendera setiap hari Senin.
  9. Siswa tidak diperbolehkan berkata kasar, melakukan kekerasa, dan menciptakan keributan di lingkungan sekolah.
  10. Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT.
  11. Setiap anggota keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya.
  12. Setiap warga harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak boleh membuang sampah sembarangan.
  13. Setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor.

Penjelasan:

Semoga membantu

Please, jangan dihapus

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22