Jika Indonesia menganut paham Konstitusionalisme, apakah dapat dibuktikan secara undang-undang?

Berikut ini adalah pertanyaan dari irfanyafi84 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika Indonesia menganut paham Konstitusionalisme, apakah dapat dibuktikan secara undang-undang? (5 Poin)Ya, terdapat pada pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tidak, terdapat pada pasal 2 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ya, terdapat pada pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

*Semoga Membantu

Maaf kalau salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naysa5116 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22