dalam hukum pidana,hukuman terbagi dalam dua macam yaitu pertemuan pokok

Berikut ini adalah pertanyaan dari wlz21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam hukum pidana,hukuman terbagi dalam dua macam yaitu pertemuan pokok dan hukuman tambahan. Menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 10, bentuk hukuman tambahan ditunjukkan oleh nomor ...a. 1,2 dan 3
b. 2,4 dan 5
c. 3,4 dan 5
d. 4,5 dan 6​
dalam hukum pidana,hukuman terbagi dalam dua macam yaitu pertemuan pokok dan hukuman tambahan. Menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 10, bentuk hukuman tambahan ditunjukkan oleh nomor ...a. 1,2 dan 3 b. 2,4 dan 5 c. 3,4 dan 5 d. 4,5 dan 6​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rikzareva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22