3. apakah yang dimaksud dengan apatride dan bipatride? kenapa bisa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yunul7515 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3. apakah yang dimaksud dengan apatride dan bipatride? kenapa bisa terjadi demkian?4. apakah yang dimaksud dengan stelsel aktif dan stelsel pasif?

kalau misalnya saya yang saat ini seorang wni ingin menjadi warga negara malaysia, manakah yang harus saya ikuti, apakah stelsel aktif atau stelsel pasif?

5. seorang warga negara dalam kaitannya dengan status kewarganegaraan mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. jelaskan kaitannya dengan stelsel aktif dan stelsel pasif!

6. apakah perbedaan naturalisasi biasa dengan naturalisasi istimewa? berikan contoh.!

dibantu ya:)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3. apatride adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sedangkan bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Seseorang bisa menjadi apatride atau pun bipatride akibat negara yang menganut asas ius soli atau ius sanguinis.

Misalnya sepasang suami istri berasal dari negara yang menganut ius sangunis dan melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli maka anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda (bipatride), begitu pula sebaliknya jika sepasang suami istri berasal dari negara yang menganus ius soli melahirkan anak di negara yang menganut ius sanguinis maka anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

4. Stelsel aktif, artinya seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraan secara aktif melakukan tindakan -tindakan hukum, seperti mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Stelsel Pasif, artinya seseorang yang akan memperoleh status kewarganegaraan tidak perlu melakukan tindakan hukum tertentu. Status kewarganegaraannya merupakan hasil pemberian oleh negara/pemerintah.

Jika seorang WNI ingin mengajukan pindah kewarganegaraan Malaysia maka masuk stelsel aktif.

5. Dalam stelsel aktif ini seseorang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan sesuai keinginannya sendiri (hak opsi). Sedangkan dalam Stelsel Pasif ini seseorang diberikan hak untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara/pemerintah (hak repudiasi).

6. Naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang telah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia, ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contoh Naturalisasi istimewa : seorang warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional diberikan hadiah oleh Presiden berupa hak untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Sementara naturalisasi biasa adalah proses naturalisasi yang diajukan seorang warga asing. Contoh : seorang warga negara Taiwan yang telah bekerja di Indonesia selama 10 tahun menyiapkan berkas-berkas sesuai ketentuan perundang-undang untuk pemindahan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.

semoga membantu♡

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mutiarahayatib dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Nov 21