Bagaimanakah kedudukan presiden Dalam sistem pemerintahan kabinet presidensial yang dianut

Berikut ini adalah pertanyaan dari hannasonda07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah kedudukan presiden Dalam sistem pemerintahan kabinet presidensial yang dianut UUD 1945 sebelum diamandemen​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Sebelum perubahan UUD 1945, Presiden Republik Indonesia adalah kepala Negara, Mandataris MPR, dan penyelenggara Tertinggi Pemerintah Negara Republik Indonesia. Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia seperti yang terkandung dalam Undang- Undang Dasar 1945, mencerminkan kehidupan ketatanegaraan yang khas Indonesia.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PandeCinta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22