Informasi mengenai isi dari konstitusi(pendapat tokoh)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari osama4854 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Informasi mengenai isi dari konstitusi(pendapat tokoh)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengertian Konstitusi Menurut Ahli

1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law

Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:

- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.

2) Menurut I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

3) Menurut Carl Schmitt

Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;

- Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff), di mana konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang mencakup semua bangunan hukum dan organisasi-organisasi di dalam negara.

- Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff), di mana konstitusi dimaksudkan sebagai penghubung antara kepentingan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

- Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff), di mana konstitusi dihubungkan mengenai ajaran tentang keputusan. Konstitusi dalam arti positif mengandung arti sebagai keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

4) Menurut Kenneth Clinton Wheare

Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:

- Pertama, digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.

- Kedua, konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit yang digunakan untuk menggambarkan kumpulan peraturan yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen yang berkaitan erat.

5) Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.

- Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).

- Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

6) Menurut O. Hood Phillips dan Paul Jackson

Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.

7) Menurut Herman Heller

Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu:

- Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.

- Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.

- Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut Wikipedia:

Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

sumber wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafyermadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jan 22