Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasprastiya6 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara yuridis, pembentukan Pengadilan HAM merupakan amanat dari Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Penjelasan:
moga bermanfaat
kalo salah maaf y...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rositabutarbutar243 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 21 Nov 21