tuliskan 3 ketentuan dalam pembuatan peraturan perundang undangan berdasarkan UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari marioliem1539 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan 3 ketentuan dalam pembuatan peraturan perundang undangan berdasarkan UUD NRI 1945!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.

DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.

Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.

Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PandeCinta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22