menurut wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 macam . jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vyannSadboy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 macam . jelaskan 2 macam hukum tersebut....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum objektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum.

Hukum subjektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga deng

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadriskyalalif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Dec 21