QUIZZ PKN1. Jelaskan Makna Negera Kesatuan Republik Indonesia !2. Tulislah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Keyla166 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

QUIZZ PKN1. Jelaskan Makna Negera Kesatuan Republik Indonesia !

2. Tulislah 3 pertempuran yang terjadi di daerah, setelah Kemerdekaan RI sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI !

3. Jelaskan makna proklamasi Indonesia dilihat dari aspek historis !

4. Jelaskan peranan daerah dalam membentuk dan menjaga keutuhan NKRI !

5. Menurut pendapatmu mengapa karakteristik daerah Indonesia penting untuk dipahami ?

6. Uraikan tentang keunggulan dari karakteristik daerah tempat tinggalmu !

7. Apakah yang dimaksud otonomi daerah dan apa tujuannya ?

8. Jelaskan perwujudan semangat persatuan & kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara !

#No copas
#No Asal Asalan dan Asal Repot
#No Ngambil Poin Tanpa Jawaban Yang Benar
#Tolong Jawab Secepatnya
#Big Poin

SELAMAT MENJAWAB ^_^​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Persatuan Indonesia dalam Pancasila berarti bahwaBangsa Indonesia tidak boleh terpecah dan harus terus bersatu. Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuanmengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan

2.pertempuran Bandung Lautan api.

Pertempuran di Ambarawa.

pertempuran 5 hari di Semarang

3.Aspen Historis proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajah di bumi Indonesia, sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai bangsa Merdeka. ... *Aspek Politis proklamasi menyatakanIndonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa lain di dunia

4.perannya yaitu:

menjaga persatuan agar NKRI tidak terpecah belah.

menjaga tali persaudaraan.

tidak mengadi domba antara negara

5.karena penting untuk kesatuan dan persatuan

6.jawaban sesuai masing-masing karakteristik yang ada didaerah itu sendiri

7.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban 

8.Perwujudan semangat persatuan dan kesatuan itu berasal dari kegiatan kerja sama atau gotong royong

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

#NO ASAL-ASALAN

JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aan329933 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21