Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aefmaulana5351 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. pernyataan tersebut diatur undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 tepatnya pada pasal… a. 32 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 b. 30 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 c. 27 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 d. 31 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabannya adalah yang

C.27 ayat 3 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

sebagaimana dinyatakan dalam pasar tersebut bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban untuk setiap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya:)

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LicaMarz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21