Secara konseptual, hukum memiliki dual conceptual meaning, yaitu ius constituendum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Silvanabrigita9767 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Secara konseptual, hukum memiliki dual conceptual meaning, yaitu ius constituendum dan ius constitutum. jelaskan maksud keduanya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mirdayanaputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21