Sudah adakah aturan hukum dari pemerintah mengenai menjaga kebersihan lingkungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari orang1321 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sudah adakah aturan hukum dari pemerintah mengenai menjaga kebersihan lingkungan (dalam hal membuang sampah)?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sudah ada

Jika ada yang terbukti membuang sampah sembarang di Jakarta bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 20 juta atau pidana maksimal dua bulan penjara.

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercedas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marvinaditya664 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22