Tuliskan pendapatmu mengenai kedudukan Peraturan Perundangan dalam sistem hukum Nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari giyastephanie pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan pendapatmu mengenai kedudukan Peraturan Perundangan dalam sistem hukum Nasional !tolong yah harus dikumpulkan siang ini. thankyou!!!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sistem hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur, dan terdiri dari sejumlah sub sistem (misalnya sub sistem Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi), yang saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Beranjak dari rumusan ini, maka sistem hukum nasional itu selalu harus dikaitkan pula landasan Grondnorm yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Azas-azas Hukum Umum, yang merupakan penjabaran dari pada grondnorm tersebut.

Penjelasan:

maaf kalo salah ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadbasori21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22