Salah satu asas dalam hubungan internasional yang menyatakan bahwa suatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari amandaadinda8349 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Salah satu asas dalam hubungan internasional yang menyatakan bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilyahnya disebut..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Asas yang menyatakan bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya merupakan Asas Teritorial

Penjelasan:

Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa. Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, atau pun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.

Ada beberapa asas-asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :

ASAS TERITORIAL

Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

ASAS KEBANGSAAN

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.

ASAS KEPENTINGAN UMUM

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum; jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.

Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain:

1. PACTA SUNT SERVANDA, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.

3. RECIPROSITAS (Asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.

4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.

5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lamhotdori dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21