Tolong bantu semua____________PKN​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sukiapurbaningsih882 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong bantu semua
____________
PKN​
Tolong bantu semua____________PKN​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sebutkan 3 kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara!

Jawaban:

  1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan yang paling tinggi untuk AD, AU, dan AU.
  2. Presiden berhak dalam menyatakan perang atau sebaliknya perdamaian, dan juga membuat perjanjian dengan negara lain berdasarkan persetujuan dari DPR.
  3. Presiden berhak menyatakan bahwa keadaan dalam bahaya.

PEMBAHASAN

Perlu diketahui bahwa kekuasaan President di Indonesia memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu:

  1. Kekuasaan sebagai kepala negara
  2. Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.

Setelah mengetahui 2 fungsi di atas. Nah, berikut adalah perbedaan keduanya menurut UUD 1945:

1. Kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara.

  • Pasal 10 : Presiden sebagai pemegang kekuasaan yang paling tinggi untuk AD, AU, dan AU.
  • Pasal 11b ayat 1 : President berhak dalam menyatakan perang atau sebaliknya perdamaian, dan juga membuat perjanjian dengan negara lain berdasarkan persetujuan dari DPR.
  • Pasal 12 : Presiden berhak menyatakan bahwa keadaan dalam bahaya.
  • Pasal 13 ayat 1 dan 2 : Presiden berhak mengangkat duta dan konsul berdasarkan persetujuan DPR.
  • Pasal 13 ayat 13 ayat 3 : Presiden berhak menerima duta dari negara lain di negara Indonesia berdasarkan pertimbangan DPR.
  • Pasal 14 ayat 1 : Presiden berhak memberikan grasi grasi dan rehabilitasi untuk memperhatikan dalm mempertimbangkan MA.
  • Pasal 15 : Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.

2. kekuasaan Presiden RI sebagai kepala pemerintah

  • Pasal 4 ayat 1 : Presiden sebagai pemegang kekuasaan yang paling tinggi dalam sebuah pemerintahan.
  • Pasal 5 ayat 1 : Presiden sebagai perancang dan yang mengajukan UU kepada DPR
  • Pasal 5 ayat 2 : Presiden sebagai penetap yaitu yang memutuskan sebuah peraturan pemerintah dan menjalankan UU.
  • Pasal 16 : Presiden yang membentuk sebuah dewan untuk bertugas dalam memberikan pertimbangan untuk Presiden.
  • Pasal 17 ayat 2 : Presiden berhak mengangkat dan juga memberhentikan para menteri.
  • Pasal 20 ayat 2 : Presiden yang Membuat UU bersama DPR.
  • Pasal 20 ayat 4 : Presiden yang mengesahkan rancangan UU menjadi UU berdasarkan persetujuan bersama DPR.
  • Pasal 22 ayat 1 : President sebagai penetap sebuah peraturan pemerintah dalam menggantikan UU jika dalam kegentingan atau keadaan yang memaksa.

PELAJARI LEBIH LANJUT

Kekuasaan legitimasi Presiden: yomemimo.com/tugas/45119260

DETAIL JAWABAN

Kelas : 9

Mapel : Bahasa Inggris

Materi : PPKN

Kode : 9.9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cicih23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22