Komponen sistem pertahanan dan keamanan republik indonesia berdasarkan ketentuan pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rianchaplin2184 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Komponen sistem pertahanan dan keamanan republik indonesia berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat(2) uud nri 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 ayat 2 UUD 1945: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama,dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Imeldaputri2100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21