Tolong kak secepatnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari andikawicaksana0056 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong kak secepatnya
Tolong kak secepatnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Penyusunan materi yang telah disiapkan.

Penyusunan materi yang telah disiapkan.Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.

Penyusunan materi yang telah disiapkan.Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden. ...

Penyusunan materi yang telah disiapkan.Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden. ...Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan. ...

Penyusunan materi yang telah disiapkan.Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden. ...Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan. ...Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis.

2., Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa proses pembuatan peraturan perundang-undangan terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: perencanaan; penyusunan; pembahasan; pengesahan atau penetapan; dan pengundangan.

3.Tahap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

4. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak awal perencanaan sampai dengan pengundangan yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu :

1. Proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri dari perumusan masalah, penyusunan Naskah Akademik, dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah;

2. Proses Mendapatkan Persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

3. Proses Pengesahan oleh Gubernur dan Pengundangan oleh Sekretaris Daerah. Pengelolaan sampah regional di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk memenuhi hak setiap orang (penduduk) dalam mendapatkan lingkungan hidup sehat sesuai amanat dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.Pembentukan dilaksanakan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. penyusunan;

c. pembahasan;

d. evaluasi dan fasilitasi rancangan Perda;

e. penetapan atau pengesahan;

f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan

g. penyebarluasan

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lagimales093 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22