Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam keadaan darurat adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari novsianti3735 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam keadaan darurat adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, “Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa".

jadi jwbannyaa adalahh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

#semogamembantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adhaya2358 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Feb 22