Negara Indonesia adalah Negara Hukum Dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari brownsugar1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara Indonesia adalah Negara Hukum Dinyatakan dalam UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 Pasal...........dan UUD 1945 Pasal 22A adalah
Ketentuan.................

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

• UUD 1945 pasal 1 ayat 3

• Pasal 22A UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Penjelasan:

semoga membatu

jadikan jawaban tercerdas yaa ^-^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyaofficial28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22