MPR diatur dalam pasl 2 dan 3 UUD Negara RI

Berikut ini adalah pertanyaan dari sayayayaaa0607 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

MPR diatur dalam pasl 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945 . Keanggotaan MPR terdiri atas …. *A.Seluruh anggota DPR dan DPD
B.Anggota MA dan KY
C.Anggota MA dan MK
D.Anggota MK dan BPK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.Seluruh Anggota DPR dan DPD

Penjelasan:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitinurhaisah44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22