Uraikan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33

Berikut ini adalah pertanyaan dari widhiyan22 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uraikan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat sob (ू˃̣̣̣̣̣̣︿˂̣̣̣̣̣̣ ू)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zalunirayasa36 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21