27. Lembaga negara yang menjadi tidak ada setelah UUD 1945A.

Berikut ini adalah pertanyaan dari farahsilviani17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

27. Lembaga negara yang menjadi tidak ada setelah UUD 1945A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
B. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
C. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Penjelasan:

Setelah amandemen UUD 1945 tidak ada lagi lembaga negara DPA(Dewan Pertimbangan Agung).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rizkyri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21