Sebutkan 6 macam peran daerah yang berjuang dan berdiri NKRI

Berikut ini adalah pertanyaan dari maharaniviona50 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 6 macam peran daerah yang berjuang dan berdiri NKRI mengandung niatnya yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.

Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perubahan keempat yang berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari pusat. Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses yang panjang, Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang secara praktis bertugas menyelenggarakan tugas atau fungsi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab pada pusat.

Substansi pembagian daerah NKRI diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : Perubahan keempat yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang ".

D ucapan dari tulisan Lukman Surya Saputra dkk., Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, Partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya diterapkan sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal tugas pemerintah daerah lebih luas dari itu.

Menurut Septi Nur Wijayanti dalam jurnal berjudul Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (2016).

Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah.

Selain itu, juga sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraan umum.

Masih dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), wilayah peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

Sebuah. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melewati ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas negara sipil di daerah.

d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Dengan kekayaan sumber daya alam dan manusia di Indonesia, setiap daerah memiliki peran penting dalam kerangka NKRI.

Dibentuk fungsi pemerintahan dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, mencerminkan negara Indonesia yang berpegang pada bentuk negara kesatuan. Hal ini berarti butir Pancasila sila ketiga telah berhasil dijalankan.

Semoga bermanfaat!!

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perubahan keempat yang berbunyi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perubahan keempat yang berbunyi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perubahan keempat yang berbunyi,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Chrisantawidya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21