Berikut ini adalah pertanyaan dari luckyrd2420 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut ini dasar hukum yang menjamin kebebasan berserikat di Indonesia:
- Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
- Pasal 28C ayat 2 UUD 1945, "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
- UU no 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
- UU no 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja/serikat buruh.
- UU no 28 tahun 2004 tentang yayasan.
Pembahasan
Kebebasan berserikat artinya adalah mengacu pada hak seseorang untuk bebas dalam berkumpul dan mendirikan suatu organisasi, masuk ataupun keluar dari kelompok tertentu. contohnya seperti mendirikan serikat buruh.
Pada masa reformasi memberikan efek yang lebih baik bagi kebebasan berserikat, karena pada masa orde baru presiden Soeharto sangat mengekang kebebasan untuk berorganisasi terutama dalam pembentukan organisasi politik seperti partai yang sangat dibatasi.
setelah berganti kepemimpinan kebebasan berserikat disandingkan dengan kebebasan berpendapat karena kedua hal tersebut memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan demokrasi di negara ini.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia yomemimo.com/tugas/4378806
- Materi tentang 10 contoh pelaksanaan demokrasi di Indonesia yomemimo.com/tugas/2407702
- Materi tentang 10 pilar Demokrasi Pancasila yomemimo.com/tugas/9089142
Detil jawaban
Kelas: XI
Mapel: PPKN
Bab: Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Masyarakat
Kode: 11.9.3
#AyoBelajar #SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyoadin06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 20 Aug 21