Sebutkan dan jelaskan peradilan khusus dan umum yang ada diindonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari Evana8906 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan peradilan khusus dan umum yang ada diindonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus, yakni:

Peradilan Umum: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan.

Peradilan Agama: Mahkamah Syar'iyah.

Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Pajak.

Penjelasan:

semoga benar 100%

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raphaeljordandamanik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21