Pliss di bantu dong kakak² pinter ;)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari krisostimus05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pliss di bantu dong kakak² pinter ;)​
Pliss di bantu dong kakak² pinter ;)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh badan-badan resmi negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum

2.Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus dengan undang-undang yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

3.Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya.

#maaf kalau salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nursahati6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22