Berikut ini adalah pertanyaan dari mahendraabyasa117 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2.sebutkan tugas tugas pak RW
3.sebutkan tugas tugas kepala desa & wakil kepala desa
minimal 3/4/2
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Menyusun rencana kerja;
Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
2. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Memelihara kerukunan hidup warga.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 02 jika dianggap perlu;
3. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan Pembangunan Desasecara partisipatif;
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rowagussetiawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jan 22