1. Ada 5 nilai dasar dalam Pancasila. Sebutkan nilai dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari MuadzAliZahir pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Ada 5 nilai dasar dalam Pancasila. Sebutkan nilai dasar dalam Pancasila tersebut …. 2. Tulislah satu contoh penerapan nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3…. 3. jelaskan maka pokok pikiran ke 4 yang terkandung dalam pembukaan UUDNRI 1945 ketuhanan dan Kemanusiaan !4.Apakah perbedaan nilai praksis sila ke 2 dan sila ke 5?
5.Apakah yang kalian ketahui tentang konstitusi ? Sebutkanlah dengan bahasamu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Penjelasan:

Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.

Semoga bermanfaat :)

Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)

Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)

Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)Jawaban:5. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.Penjelasan:Jawaban nomor 1-4 tertera di foto,Jawaban 1 terdapat pada foto 1,jawaban ke 2 terdapat di foto ke 2,jawaban ke 3 tertera di foto ke 3,jawaban 4 tertera di foto ke 4 dan foto ke 5.Semoga bermanfaat :)Jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow :)Jika ada yang kurang jelas tanyakan di komentar :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rimenmanik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22