seorang perempuan di perkosa lalu perempuan tersebut menyelamatkan diri dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari cilukut247 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang perempuan di perkosa lalu perempuan tersebut menyelamatkan diri dengan cara membunuh peria tersebut dan si perempuan itu di penjara1. apa yg kalian pelajari dari kasus tersebut
2. menurut pendapat kalian semestinya bagaimana yang harus dilakukan oleh hukum

bantu jawab kak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam hukum tindakan wanita tersebut disebut dengan Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Pengaturan pembelaan terpaksa terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum

Penjelasan:

Pengertian Pembelaan Terpaksa dari segi bahasa, noodweer terdiri dari kata “nood”dan “weer”. “Nood” yang artinya  (keadaan)  darurat. ”Darurat” berarti dalam keadaan  sukar  (sulit)  yang  tidak  disangka-sangka yang memerlukan penanggulangan segera dalam keadaan terpaksa “Weer” artinya pembelaan yang berarti perbuatan membela, menolong, melepaskan dari bahaya. Jika digabungakan  kedua  kata  tersebut  maka dapat  diartikan melepaskan dari bahaya dalam keadaan terpaksa atau menolong dalam keadaan sukar (sulit). Noodweer adalah pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan melawan hukum.

Beberapa bentuk pembelaan terpaksa yang terumus dalam pasal  49 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut:

a.  Serangan terhadap badan

b.  Serangan terhadap barang/ harta benda

c.  Serangan terhadap kehormatan adalah serangan yang berkaitan erat dengan  masalah  seksual.

Namun ada beberapa hal yang menyebabkan ketidakberlakuan berlaku pasal 49 ayat 1 KUHP jika:

a.  Apabila serangan dari seseorang dikatakan belum dimulai dan juga belum memenuhi syarat onmiddelijk dreigende (dikhawatirkan akan segera menimpa)

b.  Apabila serangan dari seseorang dikatakan telah selesai

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi hubungan antara sistem peradilan pidana dengan hukum pidana dan dengan hukum acara pidana

yomemimo.com/tugas/46327851

Materi Sistem Hukum Pidana

yomemimo.com/tugas/2645179

Materi ruang lingkup dan pembagian hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia

yomemimo.com/tugas/21132995

Detil Jawaban:

Kelas : SMP

Mapel : PPKn

Bab :

Kode :

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22