Berikut ini adalah pertanyaan dari devan8085 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR menjalangkan tugas dan wewenangan untuk ketetapan MPR, undang undang, peraturan pemerintah penggati uu, peraturan pemerintah dan keputusan persiden adalah hasil produksi perundangan undangan.
Penjelasan:
Mohon Maaf Kak jika atau kalau salah jawaban nya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikanurseti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Mar 22