Berikut ini adalah pertanyaan dari saputrahengki180 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Pendidikan Dasar Berdasarkan Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional
Untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan
negara Indonesia sudah menjamin dan mengatur upaya
perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap warga negaranya
untuk memperoleh pendidikan dasar hendaknya terlebih
dahulu kita bahas mengenai apakah itu pendidikan dasar.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 17 ayat (1) dan (2) antara lain
menyebutkan:4
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang
melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah
menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs),
atau bentuk lain yang sederajat.
Dari kedua ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
pendidikan dasar adalah pendidikan yang dilakukan sebelum
memasuki pendidikan menengah dan dilakukan di tingkat sekolah
dasar (6 tahun) dan sekolah menengah pertama (3 tahun).
Penjelasan: jika salah maaf kan lah %^-^%
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh harukaasahi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21