Lcoba kamu jelas kan system pemerintah daerah bedasarkan pasal, pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari galisnovi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lcoba kamu jelas kan system pemerintah daerah bedasarkan pasal, pasal 18, Pasal 18 A, pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 berikut!OTONOMI DAERAH
ASAS DESENTRALISASI
ASAS DEKONSENTRASI
TUGAS PEMBANTUAN
DAERAH OTONOM

DAN BERIKAN PUA CONTOH NYA.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.  

 

       contoh otonomi daerah yaitu suatu kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah, pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, Camat, Kepala desa, Ketua RW, hingga Ketua RT diperbolehkan membuat kebijakan serta kewenangan dalam ruang lingkup wilayah yang dipimpinnya.

 

  • asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

contoh dari kebijakan asas desentralisasi. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintaha daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah.

  • asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

contoh penerapan asas dekonsentrasi, antara lain; Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pelayanan pajak di tiap-tiap daerah. Penyelenggaraan dinas perhubungan.

  • Tugas pembantuan otonom adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Penjelasan:

setau saya itu maaf kalau salagh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Leklangga456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21