Undang-undang dasar lazimnya bersifat luhur dan "kekal". Maksud dari pernyataan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-undang dasar lazimnya bersifat luhur dan "kekal". Maksud dari pernyataan tersebut adalah.....a.undang-undang dasar harus diubah melalui tahap yang rumit sehingga undang-undang dasar yang sudah diubah tidak bisa diubah lagi

b. undang-undang dasar diubah melalui
berbagai metode perubahan yang tersulit sehingga sulit diubah oleh lembaga mana pun

c. perubahan terhadap undang-undang dasar harus melalui referendum supaya rakyat terlibat dalam perubahan

d. perubahan terhadap undang-undang dasar tidak sama dengan perubahan terhadap peraturan di bawah undang-undang dasar

tolong gunakan penjelasan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. perubahan terhadap undang-undang dasar tidak sama dengan perubahan terhadap peraturan di bawah undang-undang dasar

Penjelasan:

maaf kalo salah ya kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ruzr27360 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22