jelaskan mengenai proses penyusunan peraturan perundang-undang di Indonesia!1.UUD Negara Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari mirzashintaadinda085 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan mengenai proses penyusunan peraturan perundang-undang di Indonesia!1.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3.undang undang/perpu
4.peraturan pemerintah (PP)
5.peraturan presiden(perpes)
6.peraturan daerah provinsi
7.peraturan daerah kabupaten/kota​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Menteri (Permen) adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur (regeling), mengikat umum, norma perundang-undangannya selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana mestinya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Daerah Provinsi(PerGub)/Kabupaten(PerBup)/Kota(PerWali) untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan daerah

Penjelasan:

Nt :that's all I think is the answer, Please help to make it the best answer if you think it's correct/suitable!!<3

Answered From:wscclys

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifqi1208ghg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22