Makna bela negara sebagai pelajar pada saat covid 19 ditunjukkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari niluhdiandwi2845 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Makna bela negara sebagai pelajar pada saat covid 19 ditunjukkan dengam wujud ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KITA tidak punya pilihan, kecuali menang melawan virus ini. Bersatu, bersinergi, dan berkolaborasi adalah jawabannya,” (Presiden RI Joko Widodo, Selasa, 14/4/2020).Bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama merupakan solusi dalam mengatasi pandemi covid-19. Saat ini 209 negara di dunia sedang menghadapi permasalahan covid-19. Musuh yang dihadapi ialah penyakit yang disebabkan virus atau covid-19, yang tidak kasatmata.Covid-19 menyebar sangat cepat sehingga World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 menetapkannya sebagai pandemi. Data dari John Hopkins University per Selasa (14/4) menunjukkan jumlah kasus covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 1.911.407 kasus.Sementara itu, di Indonesia, menurut penuturan juru bicara pemerintah untuk covid-19, Achmad Yurianto, teridentifikasi sebanyak 4.839 kasus positif, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Pandemi covid-19 ini telah membawa dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat sehingga Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2020 telah menetapkan penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dengan Keppres No 12/2020.Sampai saat ini vaksin untuk membunuh covid-19 masih belum ditemukan. Masyarakat saat ini hidup dalam situasi takut, bingung, tegang, dan emosional. Takut terpapar covid-19, takut kalau nanti jatuh sakit dan berujung pada kematian.Sementara itu, sebagian besar masyarakat dituntut tetap harus bekerja guna pemenuhan kebutuhan hidup dan perekonomian keluarga. PrioritasBerbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus ini pun sudah dilakukan. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Prioritas langkah yang dilakukan ialah guna menyelamatkan saudarasaudara kita yang sudah terpapar covid-19 dan dengan segera membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat sehingga tidak menambah jumlah korban jiwa dan bisa menyelamatkan lebih banyak lagi jiwa masyarakat Indonesia.Salah satu penyebab cepatnya penularan covid-19 yang paling susah diantisipasi ialah orang tanpa gejala (OTG). Orang tanpa gejala merupakan orang yang sudah terinfeksi covid-19, tapi tidak menunjukkan gejala sakit. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh potensial yang mengancam setiap orang yang kontak dengannya, terutama kelompok rentan (manusia usia lanjut dan orang dengan penyakit penyerta/bawaan).Imbauan pemerintah untuk tidak mudik ialah upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 ke daerahdaerah yang dibawa orang tanpa gejala. Tidak ada seorang pun tentu nya yang ingin mencelakakan keluarga, orangtua, dan saudara kita yang ada di kampung halaman karena tanpa disadari bahwa kita termasuk pembawa/carrier (orang tanpa gejala) covid-19.Adakan isolasi mandiri dengan melibatkan elemen masyarakat yang ada di wilayah masing-masing. Isolasi mandiri juga dilakukan dengan memisahkan kelompok rentan, menerapkan pemisahan antara kaum muda dan kaum tua, karena o rang tua lebih rentan terinfeksi dan kaum muda berpotensi menjadi penular tanpa gejala.Menjadi tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa guna memerangi pandemi covid-19 ini. *Gugus tugas yang sudah dibentuk tidak dapat bekerja sendiri tanpa mendapat dukungan dan kepatuhan dari seluruh masyarakat.Strategi ke depan yang masih harus terus dilakukan ialah bagaimana meningkatkan stamina/imunitas tubuh masyarakat, penerapan protokol pencegahan penularan, dan disiplin diri ataupun kolektif.Upaya yang dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 tidak dapat dilakukan dengan bekerja sendiri-sendiri. Perlu adanya kolaborasi Pentahelix Berbasis Komunitas antara pemerintah–peneliti–dunia usaha–masyarakat–media, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai desa/kelurahan. *Setiap warga negara Indonesia harus merasa terpanggil untuk ikut serta dalam membela negara, menyelamatkan negara dari pandemi covid-19 ini, sesuai Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Yang artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. *Membela negara bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan covid-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu.

Penjelasan:

semoga membantu maaf kalu salh kurang valid:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh neys0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21