Lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20

Berikut ini adalah pertanyaan dari ningrim976 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah … jwbb pliss!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan:

Pasal 20 ayat 1 UUD Tahun 1945, berbunyi: "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol) yang pemilihannya dilakukan melalui pemilihan umum. Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

DPR mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan tiga fungsi tersebut.

Dalam fungsi legislasi, DPR mempunyai wewenang dan tugas:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Mengesahkan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD (tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan peleburan daerah; manajemen sumber daya alam dan sumber daya energi lainnya dan perimbangan keuangan pusat serta daerah
  • Memusyawarahkan RUU yang diusulkan oleh DPD ataupun Presiden
  • Mengesahkan Undang-Undang bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui mengenai regulasi pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Dalam fungsi anggaran, DPR mempunyai wewenang dan tugas:

  • Mengesahkan Rancangan Perundang-Undangan APBN (yang diusulkan oleh Presiden)
  • Memperhatikan keputusan RUU APBN dan RUU Pajak, Pendidikan, dan Agama oleh DPD
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan manajemen dan tanggung jawab keuangan negara yang diajukan oleh BPK
  • Menyetujui pengalihan kekayaan negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat dalam kaitannya dengan beban keuangan negara

Dalam fungsi pengawasan, DPR mempunyai wewenang dan tugas:

  • Pemantauan pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, manajemen sumber daya alam, dan sumber daya energi lainnya, penerapan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Pelajari lebih lanjut:  

  1. Materi tentang sistem pemilihan anggota DPR pada yomemimo.com/tugas/34844516
  2. Materi tentang komisi-komisi yang berada di DPR pada yomemimo.com/tugas/15478243

#BelajarBersamaBrainly  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jan 22