Berikut ini adalah pertanyaan dari puturian858 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
- Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.
- Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
4. Pengundangan
- Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
5. Penyebarluasan.
- Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ihatxb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22