Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rhazzura pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Untuk mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah…. *A. Hak bela negara dilakukan dengan panduan negara, sedangkan kewajiban bela negara dilakukan ketika negara memang membutuhkan tenaga rakyat

B. Hak bela negara diwujudkan dalam keadaan negara terancam, kewajiban bela negara dilakukan ketika negara dalam keadaan damai

C. Hak bela negara bisa dilakukan sesuka hati, sedangkan kewajiban bela negara harus dilakukan oleh semua warga negara tanpa kecuali

D. Hak bela negara diwujudkan dalam keadaan damai, kewajiban bela negara dilakukan ketika negara dalam keadaan terancam​

Mohon bantuannya...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: C. Hak bela negara bisa dilakukan sesuka hati, sedangkan kewajiban bela negara harus dilakukan oleh semua warga negara tanpa kecuali

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhiwahw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21