Sebutkan 3 dasar hukum yang menyatakan Bendera Merah Putih sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari angga3084 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 3 dasar hukum yang menyatakan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum bendera merah putih sebagai bendera negara adalah UUD NRI Tahun 1945 pasal 35 yang berbunyi "Bendera Negara Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maspuahmaspuah84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21