Sejarah wilayah kalimantan tengahtolong jawab ya kakak :'​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Karmagisa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sejarah wilayah kalimantan tengah

tolong jawab ya kakak :'​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

EDISI TAHUN 2019

 

      Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950 telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu Provinsi yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 (tiga) Kabupaten: Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

      Mulai Tahun 1952 segala keinginan hasrat rakyat dari 3 (tiga) Kabupaten itu secara bertubi-tubi telah disampaikan baik berupa pernyataan mosi resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

     Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar Pemerintah Pusat segera membentuk Provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

      Namun tuntutan yang sangat menggelora itu mungkin gaungnya hanya sayup-sayup karena ternyata Pemerintah Pusat menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957  sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) tahun”.

      Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang dipandang tidak akomodatif menyebabkan keadaan keamanan dan ketentraman di 3 (tiga) kabupaten menjadi terganggu terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

    Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah yang otonom terus dilakukan, hingga pada puncaknya melaksanakan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilangsungkan di Banjarmasin dari tanggal 2-5 Desember 1956 dengan Pimpinan Ketua Presidium Mahir Mahar  Kongres berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama Pada diktum resolusi selengkapnya: “Mendesak kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom”.

      Selain itu Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang selanjutnya bersama-sama Gubernur R.T.A Milono menghadap Pemerintahan Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan-penjelasan. Dengan demikian telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.

     Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

     Gubernur R.T.A Milono selanjutnya mendapat tugas dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah  Sementara Tjilik Riwut Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat naik pangkat menjadi Residen pada Kementerian Dalam Negeri    ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat  diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk  Drs. F.A.D. Patianom.

     Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah maka mulailah dibicarakan wacana tentang tempat kedudukan Pemerintah Daerah atau tempat kedudukan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga dari 3 (tiga) Kabupaten masing-masing menghendaki agar Ibukota Kalimantan Tengah ditempatkan di daerah mereka masing-masing disertai argumentasi yang diikuti dengan silang pendapat.

      Berkenaan dengan kondisi itu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah R.T.A Milono mengambil suatu kebijaksanaan membentuk suatu Panitia untuk merumuskan dan mencari dimana daerah atau tempat yang pantas untuk dijadikan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah  Panitia tersebut diketuai oleh Mahir Mahar didampingi oleh 6 (enam) orang anggota 2 (dua) diantaranya adalah Tjilik Riwut dan G. Obos.

.

   

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vianalukita2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21