Aktivitas 6.3Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lenghapi

Berikut ini adalah pertanyaan dari frisss27 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Aktivitas 6.3Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lenghapi informnasi dalam tabel berikut.

Tabel 6.2
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah

No. Isi uraian

1. Arti otonomi daerah. ........

2. Arti daerah otonom ........

3. Arti desentralisasi. .......

4. Arti dekonsentrasi ........

5. Arti tugas pembantuan. ........

6. urusan pemerintah pusat ........

7. urusan pemerintah daerah. ........

8. pemerintah daerah ........

9. pemilihan kepala daerah ........

10. keuangan daerah ........

11. peraturan daerah ........

12. wewenang DPRD ........

tolong bantu kak besok dikumpulkan:))​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

2.daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut

3.penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

4.sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain

5.penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

6.urusan pemerintah pusat dapat didekonsentrasikan kepada perangkat pemerintah pusat atau wakil pemerintah pusat di daerah.

7.kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

8.adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara

9.dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.

10.merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang temasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut

11.Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala daerah

12.

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ... Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arrayhandaffaasakura dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21