Berikut ini adalah pertanyaan dari afissalymmon pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Memanfaatkan sumber daya alam merupakan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi bahwa "Bumi, air serta kekayaan yang berasal dari alam yang terkandung didalam sumber alam tersebut dikuasai oleh negara serta bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat untuk kemakmuran rakyat tersebut".
PEMBAHASAN :
Sumber Daya Alam atau sering disingkat SDA merupakan bentuk komponen yang berasal dari segala kekayaan alam, galian tambang, hutan yang dimana berfungsi sebagai kebutuhan atau kelangsungan bagi kehidupan manusia dan sumber daya alam mempunyai sifat terbatas dikarenakan tergantung pada kondisi maupun perubahan alam yang seiring berubah.
Jenis - jenis Sumber Daya Alam dibagi menjadi dua diantaranya Sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui ialah suatu kondisi pada sumber daya tersebut terjadi terus-menerus dan akan terus muncul untuk memenuhi kebutuhan hidup manusiawi dengan syarat jika penggunaannya tersebut tidak digunakan terlalu berlebih-lebihan.
Contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui diantaranya tanah, air, tumbuhan, matahari, udara dan yang lain-lainya.
2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ialah suatu kondisi pada sumber daya yang dimana jumlah sumber daya alam tersebut yang terbatas dikarenakan pada penggunaannya yang sangat sering daripada suatu proses pembentukan yang ada pada sumber daya alam tersebut.
Contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui diantaranya batu bara, minyak bumi, emas dan yang lain-lainya.
Manfaat sumber daya alam tersebut sangatlah penting bagi kelangsungan hidup manusia dan kebutuhan pokoknya.
Oleh karena itu, sumber daya alam tersebut mempunyai peraturan pasal tertentu untuk mengatur didalam negaranya tersebut masing-masing.
Pasal yang mengatur memanfaatkan sumber daya alam ialah pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi bahwa "Bumi, air serta kekayaan yang berasal dari alam yang terkandung didalam sumber alam tersebut dikuasai oleh negara serta bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat untuk kemakmuran rakyat tersebut".
Bunyi pada pasal tersebut memiliki arti penting bahwa sumber kekayaan dari alam sangatlah penting bagi kehidupan banyak orang, bukan hanya itu saja bahwa sumber kekayaan alam tersebut harus dijaga, dirawat dan dilestarikan sebaik-baiknya supaya sumber daya alam tersebut selalu ada dan bisa menjaga kualitas sumber daya alam tersebut dengan baik.
PELAJARI LEBIH LANJUT :
1. Contoh sumber daya alam hayati nabati sandang dan bahan baku kayu!
2. Sumber daya hayati tumbuhan perlu dilestarikan karena tumbuhan memiliki peran penting bagi manusia dan hewan, yaitu..
3. Materi tentang memanfaatkan sumber daya alam yomemimo.com/tugas/20978544
---------------------------------------------------------------------
DETAIL JAWABAN :
Kelas : 7
Mapel : PPKn
Bab : Sumber Daya Alam
Kode Kategorisasi : -
Kata Kunci : Sumber Daya Alam, pasal dan ayat tentang memanfaatkan sumber daya alam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anthology dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 26 Apr 22