Pemerintah daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulazza3683 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pemerintah daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan republik Indonesia, kewenangan tersebut di gunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas"nya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD NRI Tahun 1945

Pasal 18 ayat (1) sampai (7)

Penjelasan:

1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang Tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang - Undang.

2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4) Gubernur, Bupati, dan Walikota Masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan Peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21