Berikut ini adalah pertanyaan dari auramahadewi60 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Setiap warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.
3)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaa
lingkungan hidup.
4)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemar
lingkungan hidup.
Pernyataan di atas sesuai dengan pasal ... UU No 32 Tahun 2009.
A. 62
B. 63
D. 65
C.
64
ri dalam dan luar ne
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pernyataan di atas sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Penjelasan:
Isi dari Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yaitu
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Semoga membantu
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ara1239817 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21