Hukum yang dulu pernah disebut hukum rakyat adalah ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Putrikar3366 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum yang dulu pernah disebut hukum rakyat adalah ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sistem Hukum di Indinesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. ... Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sugengsianturi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 Nov 21