Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.

Berikut ini adalah pertanyaan dari arkawildhan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 1 Juni 1945. Bagi bangsa Indonesia Pancasila selain sebagai dasar Negara Indonesia merdeka dalam pelaksanaan pemerintahan Pancasila mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia, setiap hukum yamg berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena setiap sila dalam Pancasila merupakan nilai dasar sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar). Hal itu menunjukkan fungsi dan peranan Pancasila sebagai ….Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 1 Juni 1945. Bagi bangsa Indonesia Pancasila selain sebagai dasar Negara Indonesia merdeka dalam pelaksanaan pemerintahan Pancasila mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia, setiap hukum yamg berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena setiap sila dalam Pancasila merupakan nilai dasar sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar). Hal itu menunjukkan fungsi dan peranan Pancasila sebagai ….
Jiwa Bangsa Indonesia.
Ideologi bangsa Indonesia.
Sumber dari segala sumber hukum.
Kepribadian Bangsa Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. Sumber dari segala sumber hukum

Penjelasan:

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Sumber hukum adalah sumber berasalnya suatu hukum, baik berupa kaidah, nilai-nilai atau suatu norma hukum.Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian lanjut yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran.

Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia yaitu:

1. Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara

2. Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.

Pancasila sebagai sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.

Berikut tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1:

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang

5. Peraturan Pemerintah

6. Peraturan Presiden

7. Peraturan Daerah Provinsi

8. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annaghina dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21