Berikut ini adalah pertanyaan dari tuhfahasyari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pembahasan
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional Indonesia, telah diatur dalam UU Pasal 7 No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang bunyinya :
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelajari Lebih Lanjut :
Tata urutan perundang-undangan, baca di yomemimo.com/tugas/10301015
Pengertian peraturan perundang-undangan, baca di yomemimo.com/tugas/942500
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode : 8.9.3
Kata Kunci : Tata urutan perundang-undangan, hierarki perundang-undangan.
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah
Jadikan jawaban tercedas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hacker2212 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jan 22