Berikut ini adalah pertanyaan dari wswulansuci12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Teori kedaulatan Tuhan : Thomas Aquinas, F. J. Stahl, Agustinus, Marsillius.
2. Teori kedaulatan Raja : Thomas Hobbes, Jean Bodin, Niccollo Machiavelli, Hegel.
4. Teori kedaulatan Hukum : Immanuel Kant, Kranenburg, Krabbe.
5. Teori kedaulatan Rakyat : John Locke, Solon, Montesqueu, JJ. Rosseau.
2. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
[1] Para hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim angkatan VIII/PPC III.
[2] Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), 1. eksekutif (pelaksana undang-undang), 2. legislatif (pembuat undang-undang), dan 3. yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
[3] Montesquieu adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia.
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS!!!!!!!!!!!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh micah101108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jan 22